Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sangatta mencakup seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur yang terdiri dari 18 kecamatan dan 131 desa, antara lain :
- Kecamatan Batu Ampar
- Kecamatan Bengalon
- Kecamatan Busang
- Kecamatan Kaliorang
- kecamatan Karangan
- Kecamatan Kaubun
- Kecamatan Kongbeng
- Kecamatan Long Masengat
- Kecamatan Muara Ancalong
- Kecamatan Muara Bengkal
- Kecamatan Muara Wahau
- Kecamatan Rantau Pulung
- Kecamatan Sandaran
- Kecamatan Sangatta Utara
- Kecamatan Sangatta Selatan
- Kecamatan Sangkulirang
- Kecamatan Telen
- Kecamatan Teluk Pandan
dengan luas wilayah keseluruhan 3.188.462 Ha.