Mekanisme Gugatan Sederhana Dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Perubahan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, kini pemeriksaan sengketa/perkara perdata di Pengadilan dapat dilaksanakan dengan proses yang lebih singkat dan sederhana.Video Gugatan SederhanaAlur Proses Penyelesaian Gugatan Sederhana Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana