Welcome to Pengadilan Negeri Sangatta   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Negeri Sangatta

Delegasi

Prosedur Bantuan Delegasi Masuk

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Wonosari berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.

1.Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP
   dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.
2.Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui
   surat elektronik (email),
3.Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman
   dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan
   diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email).
4.Untuk biaya radius panggilan/pemberitahuan mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
   Sangatta Nomor W.18-U7/44/HK 02/1/2021 tentang Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara
   Perdata Pada Pengadilan Negeri Sangatta Kelas II

Open chat
Hi, apa yang dapat Kami Bantu?
Click to listen highlighted text!