Dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Perubahan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, kini pemeriksaan sengketa/perkara perdata di Pengadilan dapat dilaksanakan dengan proses yang lebih singkat dan sederhana.
Video Gugatan Sederhana
Alur Proses Penyelesaian Gugatan Sederhana
Merujuk pada isi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.
Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:
1. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
2. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
3. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
4. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana