404: Not Found

Jenis Layanan

Sesuai dengan Keputusan direktur jenderal badan peradilan umum nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang pembaruan pedoman standar pelayanan terpadu satu pintu (ptsp) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, jenis layanan PTSP yang ada pada Pengadilan Negeri Sangatta adalah sebagai berikut :

1. Kepaniteraan Muda Pidana

  • Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
  • Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
  • Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan .
  • Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
  • Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara.
    Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan

2. Kepaniteraan Muda Perdata

  • Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa
  • Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana
  • Pendaftaran Perkara Perlawanan / Bantahan
  • Pendaftaran Verzet atas Putusan Verstek
  • Pendaftaran Perkara Permohonan
  • Pendaftaran Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
  • Penerimaan Memori / Kontra Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
  • Permohonan Sumpah atas ditemukannya Bukti Baru dalam Permohonan Peninjauan Kembali
  • Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama
  • Permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
  • Permohonan dan pengambilan turunan putusan
  • Pendaftaran Permohonan Eksekusi
  • Pendaftaran Permohonan Konsinyasi
  • Permohonan pengambilan uang hasil Eksekusi dan Konsinyasi
  • Permohonan pencabutan Gugatan, Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Eksekusi
  • Layanan lain berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata

3. Petugas Ecourt

  • Menerima pendaftaran perkara permohonan, gugatan, bantahan dan gugatan sederhana secara elektronik
  • Membantu pembuatan akun pengguna lain.
  • Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi pembanding/ terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektronik.
  • Menerima salinan cetak (hardcopy) dan salinan elektronik (softcopy) jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dari pihak yang tidak setuju persidangan secara elektronik sebelum jadwal sidang
    yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada Panitera Pengganti.
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan E-Court

4. Kepaniteraan Muda Hukum

  • Permohonan waarmarking surat-surat
  • Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara Pidana dan Perdata
  • Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
  • Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Permohonan pendaftaran surat kuasa
  • Permohonan legalisasi surat
  • Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022.
  • Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
  • Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
  • Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
  • Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
  • Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan.
  • Memasukan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat– lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan
  • Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
  • Layanan lain berhubungan dengan pelayanan jasa hukum

5. Kesekretariatan / Umum

  • Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sangatta.
Open chat
Hi, apa yang dapat Kami Bantu?
Skip to content