Tugas Panitera Muda Hukum :
♦ Mengkoordinasikan laporan bulanan, empat bulanan, serta enam bulanan
dengan kepaniteraan Perdata dan Pidana.
dengan kepaniteraan Perdata dan Pidana.
♦ Mengkoordinasikan laporan administrasi umum dengan bagian umum dan
personalia.
personalia.
♦ Menerima berkas perkara diserahkan dari kepaniteraan Perdata dan
Pidana yang telah diminutasi untuk diarsipkan.
Pidana yang telah diminutasi untuk diarsipkan.
♦ Permohonan surat keterangan tidak mengangkut perkara Pidana dan
Perdata
Perdata
♦ Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang
telah berkekuatan hukum tetap
telah berkekuatan hukum tetap
♦ Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa dan waarmerking
♦ Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai dengan Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1– 144
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1– 144
♦ Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila
diperlukan untuk menyediakan Informasi yang diminta pomohon
diperlukan untuk menyediakan Informasi yang diminta pomohon
♦ Penanganan pengaduan SIWAS MA-RI
Tugas Staff Panitera Muda Hukum :
♦ Mengerjakan laporan-laporan :
– Perkara pidana yang dimohonkan banding, kasasi, peninjauan kembali
dan grasi.
dan grasi.
– Kegiatan Hakim perkara pidana.
– Pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
– Laporan jenis perkara pidana
♦ Mengarsipkan berkas perkara pidana yang telah non aktif.
♦ Mengerjakan laporan-laporan :
– Keadaan perkara perdata yang dimintakan banding, kasasi dan
peninjauan kembali dan eksekusi.
peninjauan kembali dan eksekusi.
– Kegiatan Hakim perkara perdata.
– Jenis perkara perdata
♦ Mengarsipkan berkas perkara perdata yang telah non aktif.