404: Not Found

Kepaniteraan Hukum

   Tugas Panitera Muda Hukum :

♦ Mengkoordinasikan laporan bulanan, empat bulanan, serta enam bulanan
   dengan kepaniteraan Perdata dan Pidana.
♦ Mengkoordinasikan laporan administrasi umum dengan bagian umum dan
   personalia.
♦ Menerima berkas perkara diserahkan dari kepaniteraan Perdata dan
   Pidana yang telah diminutasi untuk diarsipkan.
♦ Permohonan surat keterangan tidak mengangkut perkara Pidana dan
   Perdata
♦ Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang
   telah berkekuatan hukum tetap
♦ Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa dan waarmerking
♦ Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai dengan Surat
   Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1– 144
♦ Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila
   diperlukan untuk menyediakan Informasi yang diminta pomohon
♦ Penanganan pengaduan SIWAS MA-RI

 

   Tugas Staff Panitera Muda Hukum :

♦ Mengerjakan laporan-laporan :
   – Perkara pidana yang dimohonkan banding, kasasi, peninjauan kembali
       dan grasi.
   – Kegiatan Hakim perkara pidana.
   – Pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
   – Laporan jenis perkara pidana
♦ Mengarsipkan berkas perkara pidana yang telah non aktif.
♦ Mengerjakan laporan-laporan :
   – Keadaan perkara perdata yang dimintakan banding, kasasi dan
       peninjauan kembali dan eksekusi.
   – Kegiatan Hakim perkara perdata.
   – Jenis perkara perdata
♦ Mengarsipkan berkas perkara perdata yang telah non aktif.
Open chat
Hi, apa yang dapat Kami Bantu?
Skip to content