404: Not Found

Delegasi

Prosedur Bantuan Delegasi Masuk Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Wonosari berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP. 1.Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP    dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo. 2.Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui    surat elektronik (email), 3.Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman    dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan    diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email). 4.Untuk biaya radius panggilan/pemberitahuan mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri    Sangatta Nomor W.18-U7/44/HK 02/1/2021 tentang Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara    Perdata Pada Pengadilan Negeri Sangatta Kelas II
Open chat
Hi, apa yang dapat Kami Bantu?
Skip to content