Prosedur Bantuan Delegasi Masuk
Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Wonosari berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.
1.Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP
dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.
2.Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui
surat elektronik (email),
3.Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman
dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan
diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email).
4.Untuk biaya radius panggilan/pemberitahuan mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Sangatta Nomor W.18-U7/44/HK 02/1/2021 tentang Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara
Perdata Pada Pengadilan Negeri Sangatta Kelas II