404: Not Found
Welcome to Pengadilan Negeri Sangatta   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Negeri Sangatta

Penyelesaian Perkara Lalu Lintas

Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016

1. Pelanggar tidak perlu datang ke pengadilanJika Anda ditilang oleh polisi atau petugas lainnya, Anda tidak perlu datang ke pengadilan untuk menyelesaikan perkara tilang.

2.Pengadilan menerima berkas tilang dari penyidik
Berkas tilang akan dikirim oleh penyidik ke pengadilan paling lambat 3 hari sebelum sidang. Berkas ini berisi daftar pelanggar, jenis pelanggaran, barang bukti, waktu dan tempat kejadian, serta informasi penyidik yang menindak.

3.Penunjukan Hakim dan Panitera
a) Panitera Muda Pidana akan mengajukan formulir penunjukan Hakim kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 hari sebelum sidang.
b)
Panitera juga menunjuk Panitera Pengganti yang akan membantu proses persidangan.

4.Hakim memutus perkara tanpa kehadiran pelanggar
a) Sidang akan dibuka oleh Hakim dan semua perkara diputus tanpa perlu kehadiran pelanggar.
b)
Hakim menetapkan besaran denda yang diumumkan pada hari sidang pukul 08.00 waktu setempat.
c)
Keputusan ini langsung dipublikasikan di situs web dan papan pengumuman pengadilan.

5.Pengumuman hasil sidang
a) Petugas pengadilan akan mengunggah daftar pelanggar, jenis pelanggaran, dan jumlah denda ke situs web pengadilan dan papan pengumuman pada hari yang sama.
b)
Jika ada pelanggar yang keberatan dengan putusan perampasan kemerdekaan, mereka bisa mengajukan perlawanan pada hari sidang.

6. Pengiriman berkas ke Kejaksaan
Setelah sidang, pengadilan menyerahkan berkas pelanggaran yang telah diputus kepada Kejaksaan pada hari yang sama.

7. Pembayaran denda dan pengambilan barang bukti
a) Pelanggar dapat membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
b)
Setelah membayar denda, pelanggar dapat mengambil barang bukti (misalnya SIM atau STNK) di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran.

Dengan sistem ini, pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan, cukup memantau informasi di situs web atau papan pengumuman pengadilan untuk mengetahui jumlah denda dan cara pembayarannya.

Open chat
Hi, apa yang dapat Kami Bantu?
Click to listen highlighted text!