
Rabu, 30 juli 2025
Pengadilan Negeri Sangatta Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidanan Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Timur, termasuk dari unsur Kepolisian, TNI, Pengadilan, dan Pemerintah Daerah. Pengadilan Negeri Sangatta turut hadir pada kegiatan ini yang diwakili oleh Panitera Muda Pidana Bapak Aris Priyo Utomo, S.H. Acara diselenggarakan di halaman Kantor Polres Kutai Timur.