UMUM
INOVASI PENGADILAN
INOVASI PENGADILAN
1. E-Brosur
E-brosur adalah Brosur Elektronik Seluruh Standar Pelayanan pada Pengadilan Negeri Sangatta. Brosur diletakkan pada meja pelayanan PTSP sedangkan E-Brosur pada website pengadilan dapat diakses pada QR Code diatas maupun pada link: http://id.pn-sangatta.go.id/2021/11/05/e-brosur/
2. E-Banner
E-Banner adalah Media Informasi berupa Banner Elektronik (Digital) yang ditampilkan pada televisi ruang tunggu Pengunjung Pengadilan. E-Banner berisi informasi mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Prosedur Eraterang, Zona Integritas Pengadilan Negeri Sangatta, dan Layanan PTSP Pengadilan Negeri Sangatta. E-Banner juga dapat dilihat melalui browser dengan klik link berikut: https://bit.ly/3rY6wMe
3. Sistem Antrian Sidang Pengadilan Negeri Sangatta
Sistem Antrian Sidang Pengadilan Negeri Sangatta merupakan aplikasi berbasis website
yang memudahkan Pengunjung atau Pihak yang ingin bersidang di Pengadilan Negeri Sangatta.
Melalui Sistem Antrian, Pihak cukup mengisi daftar kehadiran di system yang akan dibantu oleh
sekuriti / petugas PTSP, kemudian Panitera Pengganti akan memanggil para pihak melalui
system yang menggunakan teknologi text-to-speech yaitu salah satu teknologi asistif yang
mampu membaca tulisan dan mengubahnya menjadi suara, sehingga nama para pihak akan
dipanggil melalui Speaker yang ada di Pengadilan Negeri Sangatta.
4. Elektronik permohonan salinan putusan (E-PESAN)
Elektronik permohonan salinan putusan (E-PESAN) merupakan inovasi produk layanan pengadilan yang bertujuan memberikan aksesibilitas dan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan salinan putusan melalui mekanisme online
Untuk mengakses aplikas E-PESAN dapat melalui link berikut: https://bit.ly/E-PESAN
Layanan Kepaniteraan Pidana / E-Berpadu
Informasi & Syarat Hukum Layanan Pengadilan – Kepaniteraan Pidana E-PELIMPAHAN
Surat Pengantar Pelimpahan
Surat Pelimpahan Perkara (P-31)
Tanda Terima Surat Pelimpahan (P-33)
Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti (P-34)
Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
Surat Penunjukan Jpu (P-16a)
Surat Dakwaan (P-29) Pdf
Surat Dakwaan (P-29) Doc/Docx
Surat Perintah Penahanan (Jika Ditahan) (T-7)
Surat Perintah Penahanan Penuntut (Jika Ditahan) (T-6)
————————————————–
E-PENGGELEDAHAN (PERSETUJUAN)
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Berita Acara Penggeledahan
Surat Permohonan Dari Penyidik/PPNS
Laporan Polisi
Surat Perintah Penggeledahan Badan/Rumah/Tempat Tertutup Lainnya
Surat Perintah Penyidikan
Surat Perintah Tugas
Resume Penyidik
————————————————–
E-PENGGELEDAHAN (IZIN)
Laporan Polisi
Surat Perintah Penggeledahan Badan/Rumah/Tempat Tertutup Lainnya
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Surat Permohonan Dari Penyidik/PPNS
————————————————–
E-SITA
Laporan Polisi
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Surat Perintah Penyidikan
Surat Perintah Tugas
Resume Penyidik
Surat Permohonan Dari Penyidik/PPNS
Surat Perintah Penyitaan
Berita Acara Penyitaan
————————————————–
E-PERPANJANGAN (PERTAMA)
Surat Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan
Surat Perintah Penahanan dari Penyidik
Berita Acara Penahanan Penyidik
Resume Penyidik
Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri
Penetapan Perpanjangan Penahanan di Pengadilan (Optional)
————————————————–
E-PERPANJANGAN (KEDUA)
Surat Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan
Surat Perintah Penahanan dari Penyidik
Berita Acara Penahanan Penyidik
Resume Penyidik
Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri
————————————————–
E-PENANGGUHAN
Buka laman website https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ atau ketik eberpadu mahkamah agung pada google atau peramban lainnya;
Klik ‘Mulai Layanan’
Pilih menu ‘Penangguhan Penahanan’ Klik ‘Gunakan Layanan’
Pilih Pengadilan Negeri Sangatta dan isikan Jenis Perkara, Nomor Urut Perkara dan Tahun Perkara
Isikan Formulis Permohonan Penangguhan Penahanan;
Upload Dokumen
Dokumen Permohonan;
KTP Pemohon; dan
KTP Penjamin.
Masukkan kode captcha dan Klik ‘Kirim Permohonan’
NB: Selanjutnya tunggu sampai data permohonan divalidasi melalui pesan Whatsapp, setelah divalidasi dokumen penangguhan penahanan dapat diunduh dan dicetak; Jika mengalami kendala, dapat menghubungi melalui Whatsapp PN Sangatta pada nomor 082255148887
————————————————–
DIVERSI ONLINE
Surat Permohonan Diversi
Laporan Hasil Penelitian dari Lapas
Identitas Anak
Identitas Orang Tua/Wali
Identitas Bapas
Identitas Penuntut
Surat Kesepakatan Diversi dari Penuntut Umum
Berita Acara Diversi dari Penuntut Umum
————————————————–
IJIN BESUK ONLINE
Buka laman website https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ atau ketik eberpadu mahkamah agung pada google atau peramban lainnya;
Klik ‘Mulai Layanan’;
Pilih menu ‘Izin Besuk Tahanan’ Klik ‘Gunakan Layanan’ ;
Pilih Pengadilan Negeri Sangatta dan Jenis perkara Tindak Pidana Biasa;
Isikan Data Diri Pemohon ijin besuk;
Isikan tanggal berkunjung ijin besuk;
Masukan Nomor Perkara;
Masukan Nama terdakwa;
Pilih Rutan/Tempat Ditahan;
Masukan Nama Pengikut saat berkunjung jika ada (opsional);
Upload Foto KTP ;
Masukkan kode captcha dan Klik ‘Simpan’.
NB : Selanjutnya tunggu sampai data permohonan divalidasi melalui pesan Whatsapp, setelah divalidasi dokumen surat ijin besuk dapat diunduh dan dicetak. Jika mengalami kendala, dapat menghubungi melalui Whatsapp PN Sangatta pada nomor 082255148887
————————————————–
PERMOHONAN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI ONLINE
Buka laman website https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ atau ketik eberpadu mahkamah agung pada google atau peramban lainnya;
Klik ‘Mulai Layanan’;
Pilih menu ‘Izin Pinjam Pakai Barang Bukti’ Klik ‘Gunakan Layanan’ ;
Pilih Pengadilan Negeri Sangatta;
Isikan Data Diri Pemohon Pinjam Pakai;
Masukan Nomor Perkara ;
Masukan Nama terdakwa;
Isikan keterangan BB yang dipinjam;
Isikan alasan pinjam pakai BB;
Upload Foto KTP;
Upload foto bukti kepemilikan Barang Bukti;
Masukan kode captcha dan Klik ‘Simpan’.
NB: Selanjutnya tunggu sampai data permohonan divalidasi melalui pesan Whatsapp, setelah divalidasi dokumen Pinjam Pakai Barang Bukti dapat diunduh dan dicetak; Jika mengalami kendala, dapat menghubungi melalui Whatsapp PN Sangatta pada nomor 082255148887
————————————————–
PERMOHONAN KELUAR TAHANAN ONLINE
Buka laman website https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ atau ketik eberpadu mahkamah agung pada google atau peramban lainnya;
Klik ‘Mulai Layanan’;
Pilih menu ‘Izin Keluar Tahanan’ Klik ‘Gunakan Layanan’ ;
Pilih Pengadilan Negeri Sangatta
Isikan nomor perkara, jenis perkara dan tahun perkara
Klik ‘Cari’;
Isikan Data Diri Pemohon Izin Keluar Tahanan;
Isikan tanggal Permohonan Izin Keluar Tahanan;
Upload Foto KTP;
Upload dokumen pendukung permohonan;
Msukan kode Captcha dan Klik ‘Kirim Permohonan’
NB: Selanjutnya tunggu sampai data permohonan divalidasi melalui pesan Whatsapp, setelah divalidasi dokumen Izin Keluar Tahanan dapat diunduh dan dicetak; Jika mengalami kendala, dapat menghubungi melalui Whatsapp PN Sangatta pada nomor 082255148887
————————————————–
PRA PERADILAN ONLINE
Buka laman website https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ atau ketik eberpadu mahkamah agung pada google atau peramban lainnya;
Klik ‘Mulai Layanan’;
Pilih menu ‘Pendaftaran Pra Peradilan’ Klik ‘Gunakan Layanan’ ;
Pilih Pengadilan Negeri Sangatta, nomor perkara, Jenis perkara dan tahun perkara
Isikan Data Diri Pemohon Pra Peradilan;
Isikan tanggal permohonan Pra Peradilan;
Isikan dokumen surat permohonan
Isikan dokumen surat kuasa (opsional)
Klik ‘Simpan’
NB: Selanjutnya tunggu sampai data pendaftaran permohonan divalidasi melalui pesan Whatsapp, setelah divalidasi pendaftaran dokumen Pra Peradilan dapat diunduh dan dicetak; Jika mengalami kendala, dapat menghubungi melalui Whatsapp PN Sangatta pada nomor 082255148887
Sarana & Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas








Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri