404: Not Found

Kesekretariatan

SEKRETARIS

BAGIAN PERENCANAAN, TEKHNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

Kasubbag PTIP
Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan Pengadilan Negeri Sangatta
Pranata Komputer Ahli Pertama Pengadilan Negeri Sangatta

BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Sangatta
Pelaksana Terampil Arsiparis Pengadilan Negeri Sangatta

BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Kasubbag Kepegawaian & Ortala Pengadilan Negeri Sangatta

Kepaniteraan

PANITERA

Panitera Pengadilan Negeri Sangatta

PANITERA MUDA HUKUM

Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sangatta

STAFF

Klerek – Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Sangatta
Pengelola Perkara Pengadilan Negeri Sangatta

PANITERA MUDA PERDATA

Panitera Muda Perdata
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sangatta

STAFF

Klerek – Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Sangatta
Pengelola Perkara Pengadilan Negeri Sangatta

PANITERA MUDA PIDANA

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sangatta

STAFF

Klerek – Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Sangatta

PANITERA PENGGANTI

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sangatta

Hakim Pengadilan Negeri Sangatta

Hakim Pengadilan Negeri Sangatta
Hakim
Hakim Pengadilan Negeri Sangatta
Hakim
Hakim Pengadilan Negeri Sangatta
Hakim
Hakim Pengadilan Negeri Sangatta
Hakim Pengadilan Negeri Sangatta
Hakim Pengadilan Negeri Sangatta
Hakim Pengadilan Negeri Sangatta

Hakim Pengadilan Negeri Sangatta terdiri dari 6 Orang :

  1. Nia Putriyana, S.H., M.Hum
  2. Alexander Halomoan Banjarnahor, S.H.
  3. Dhimas Tetuko Kusumo, S.H.
  4. Rizky Aulia Cahyadri, S.H.
  5. Wiarta Trilaksana, S.H.
  6. Tumpak Hasiholan Manurung, S.H.

Sejarah Singkat Pengadilan Negeri Sangatta

Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Kutai yang dibentuk berdasarkan Udang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat dan Kota Bontang, dengan ibukota Kabupaten adalah Kecamatan Sangatta, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 28 Oktober 1999. Dan Kabupaten Kutai sendiri berganti nama menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sehubungan dengan pemekaran tersebut maka Kabupaten Kutai Timur bukan lagi merupakan wilayah hukum dari Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga untuk memenuhi kebutuhan dan memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan di Kabupaten Kutai Timur, maka dibentuklah Pengadilan Negeri Sangatta berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta, tanggal 10 Juni 2003.

Lambang Pengadilan Negeri Sangatta 

 Pengadilan Negeri Sangatta beroperasi sejak bulan September 2003, dipimpin oleh Bapak MARGONO SH, M.Hum, MM. sebagai Ketua dan berkantor di bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Jl. Yos Sudarso IV, yang sekarang menjadi Puskesmas Teluk Lingga.

Gedung Kantor Pengadilan sendiri yang terletak di Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi-Sangatta baru selesai dibangun dan ditempati pada bulan September 2004, yang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sangatta saat itu diberi nama jalan sesuai dengan nama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-2 (tahun 1952-1966) yaitu bapak Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator untuk Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri Indonesia Tahun 1963-1966 dan Menteri Kehakiman Indonesia Tahun 1966.

Gedung Kantor Pengadilan Negeri Sangatta sendiri belum sesuai dengan prototype gedung pengadilan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI dan sebagian besar gedung tersebut adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur yang juga berdiri diatas lahan milik Pemerintah Daerah tersebut dengan status awal adalah Pinjam Pakai, namun sejak tanggal 16 Mei 2017 telah resmi menjadi Aset Mahkamah Agung RI setelah menerima hibah penuh dari Bupati Kutai Timur.

Tampak Depan Gedung Pengadilan Negeri Sangatta (klik gambar untuk memperbesar)

 Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Sangatta telah mengalami pergantian Ketua sebanyak 8 kali.

Diawali oleh :

– Bapak MARGONO, SH, M.Hum, MM.

– Bapak MOHAMAD LEGOWO, SH.

– Bapak UNGGUL AHMADI, SH, MH.

– Bapak HARI IRAWAN, SH, M.Hum.

– Bapak SUPARMAN, SH. MH.

– Bapak JARIHAT SIMARMATA, SH. MH.

– Bapak TORNADO EDMAWAN , SH. MH.

– Bapak RAHMAT SANJAYA , SH. MH.

– Bapak YULANTO PRAFIFTO UTOMO, SH. MH.

– Bapak ABRAHAM VAN VOLLEN HOVEN GINTING, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Sangatta saat ini)

Tugas Pokok Dan Fungsi

A. Tugas

Pengadilan Negeri Sangatta merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Negeri Sangatta sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.

B. Fungsi

Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Sangatta antara lain:

  • Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.
  • Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
  • Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.
  • Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
  • Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/ teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian /organisasi/ tatalaksanan ,dan keuangan / umum/perlengakapan).
  • Fungsi Lainnyaantara lain melaksanakan Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEJABAT FUNGSIONAL DAN STRUKTURAL PENGADILAN

 Ketua

  • Mengkordinir manajemen Peradilan .
  • Mengkordir persidangan dan Pelaksanaan putusan.
  • Mengkordinir Administrasi Umum .
  • Mengkordinir Kinerja Pelayanan Publik.
  • Menunjuk/menetapkan mejelis Hakim dalam perkara pidana dan perdata.
  • Menetapkan penyitaan dalam perkara perdata dan Eksekusi.
  • Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat Administrasi peradilan di daerah hukumnya.
  • Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.

Wakil Ketua.

  • Mengkordinir pengawasan internal.
  • Menunjuk hakim dalam perkara tindak pidana ringan, perkara pelanggaran lalulintas jalan raya, menyetujui/menetapkan ijin penyitaan dan penggeledahan dari pihak Kepolisian.
  • Menetapkan perpanjangan penahanan.
  • Menunjuk/menetapkan hakim perkara perdata permohonan.
  • Mengkordinir dalam kegiatan kebersihan lingkungan kantor, halaman, taman serta olah raga dan keamanan.
  • Membantu/mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sangatta dalam pelaksanaan tugas Ketua Pengadilan.

Majelis Hakim

Perkara Perdata

  • Menerima berkas perkara dari kepaniteraan perdata untuk dipelajari dan bermusyawarah dengan Majelis untuk menetapkan hari sidang.
  • Terlebih dahulu mengupayakan perdamaian diantara para pihak yang berperkara melalui mediasi.
  • Melakukan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
  • Menetapkan perlu tidaknya meletakkan sita jaminan, memeriksa saksi ahli atau pemeriksaan setempat.
  • Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
  • Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum putusan.
  • Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan dipersidangan.
  • Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas dalam hal perkara banding/kasasi.
  • Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI.

Perkara Pidana

  • Menerima berkas perkara dari kepaniteraan untuk dipelajari dan memusyawarahkan dengan Majelis guna menetapkan hari sidang.
  • Dalam hal terdakwa ditahan menetapkan perlu tidaknya mengeluarkan penetapan penahanan lanjutan, menangguhkan penahanan atau merubah jenis penahanannya.
  • Melaksanakan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
  • Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
  • Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum putusan.
  • Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan.
  • Menandatangani putusan yang telah diucapkan dipersidangan.
  • Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas dalam hal perkara banding/kasasi.
  • Dalam hal terdakwanya anak-anak (peradilan Anak) menghubungi BISPA dan orang tua terdakwa agar menghadiri persidangan.
  • Secara berkala ikut serta dalam forum pertemuan antar penegak hukum (Diljapol).
  • Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI.

KEPANITERAAN

Panitera

  • Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian tekhnis Pengadilan Negeri Sangatta.
  • Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
  • Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen,akta, buku daftar,biaya perkara,uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.

Wakil Panitera

  • Membantu tugas Panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara, antara lain: ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan periodik dan lain-lain.
  • Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan.
  • Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.
  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.

Panitera Muda Perdata

  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.
  • Mengkoordinir pembagian tugas habis pada meja I, meja II, dan meja III.
  • Mencatat setiap pekara yang diterima ke dalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  • Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.

Panitera Muda Pidana

  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
  • Mengkoordinir pembagian tugas habis pada meja I, dan meja II.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus hakim atau diundurkan hari persidangannya.
  • Mencatat setiap pekara yang diterima ke dalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada jaksa, terdakwa atau kuasanya serta lembaga pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  • Menyiapkan berkas permohona grasi.
  • Menerahkan arsip berkas perkara / Permohonan grasi kepada panitera muda hukum.

Panitera Muda Hukum

  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara atau permohonan grasi dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Menyimpan barang-barang bukti yang diserahkan jaksa.

Panitera Pengganti

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Membuat berita acara persidangan.
  • Membantu Hakim dalam:Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
  • Membuat penetapan hari sidang;
  • Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
  • Mengetik putusan.
  • Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

Jurusita/Jurusita Pengganti

  • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
  • Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
  • Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
  • Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
  • Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.

SEKRETARIAT

Sekretaris

  • Sekretaris bertugas menyelenggarakan administarsi umum, mengatur tugas para Kepala Sub Bagian, Pejabat Administrasi Umum, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sangatta.
  • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
  • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).
  • Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Sub Bagian Perencanaan/Teknologi Informasi/,pelaporan, Kepegawaian/organisasi/tatalaksana dan Keuangan / umum dalam rangka memberikan pelayanan administratif dalam lingkungan Pengadilan Negeri Sangatta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan lembaga (RKAKL) sebagai bahan penyediaan dana kegiatan dan dana pembangunan.
  • Mengkoordinir pelaksanaan Laporan Sistem Akuntansi Instansi Berbazis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAKBMN).

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan pelaporan

  • Menyusun rencana kegiatan sub bagian perencanaan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  • Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tulisan guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan koordinasi dengan sub-sub bagian fungsional maupun sekretariatan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi guna memperoleh hasil kerja yang optimal
  • Menyiapkan konsep naskah bidang perencanaan, tekn informasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
  • Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan bidang-bidang dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan belanja di lingkungan Pengadilan Negeri Sangatta.
  • Menghimpun, meneliti dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing sub bidang sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bagiann perencanaan, IT dan pelaporan kepada sekretaris sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut
  • Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan sub bagian perencanaan, IT dan pelaporan serta menyampaiakan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya.
  • Membuat laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP),
  • Rencana Strategis (RENSTRA),
  • Rencana Kinerja Tahunan(RKT),
  • Indikatir Kerja Utama (IKU)
  • dan Laporan Tahunan (LT)
  • .Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan atau sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sub bagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana

  • Membuat usul pemberian kartu pegawai bagi CAPEG yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil.
  • Menganalisa data kepegawaian untuk menyiapkan DUK bagi pegawai negeri.
  • Menyiapkan surat permintaan pengujian kesehatan bagi calon PNS kepada Dokter penguji kesehatan atau tim penguji kesehatan bagi calon pegawai yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
  • Menyiapkan penyelenggaraan Sumpah PNS dan sumpah serta pelantikan jabatan.
  • Melaksanakan pengusulan kenaikan pangkat.
  • Melakukan pengusulan pengangkatan dalam jabatan struktural.
  • Melaksanakan pengusulan pemindahan pegawai.
  • Mengusulkan pemberhentian dan pemensiunan.
  • Menyusun DUK dan Bezetting pegawai dalam lingkungan pengadilan negeri.
  • Membuat daftar Nominatif pegawai yang akan naik pangkat, cuti, kenaikan gaji berkala, pensiun dan lain-lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian.

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan

  • Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk dengan sistem kartu kredit untuk memperlancar penerimaan informasi.
  • Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi.
  • Mengklasifikasikan arsip di lingkungan pengadilan negeri.
  • Menyelenggarakan urusan kearsipan dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip surat-surat dan kantor.
  • Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan.
  • Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggung jawaban penggunaan kendaraan dinas.
  • Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
  • Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air bersih dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan pengadilan negeri.
  • Melaksanakan pengadaan perlengkapan kantor (ATK) untuk keperluan setiap bulan.
  • Meneliti berkas tagihan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan biaya langganan telepon, listrik dan air bersih untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran.
  • Membuat daftar gaji/lembur dan rapel pegawai sebagai bahan untuk melakukan pembayaran gaji/lembur dan rapel.
  • Melakukan pembayaran gaji pegawai sesuai dengan daftar gaji.
  • Mempersiapkan dan menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas dalam rangka kelancaran tugas.
  • Mengkoodinasikan penyusunan daftar usulan kegiatan sebagai bahan penyediaan dana kegiatan (LKKAR).
  • Melakukan pencairan berdasarkan SPM yang diterima.
  • Melakukan pembayaran atas tagihan beban anggaran belanja
  • Melaksanakan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memeriksa dan meneliti surat pertanggung jawaban penggunaan anggaran rutin sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya.
  • Menyelenggarakan pembukuan atas SPJ kedalam buku kas umum atau buku-buku pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dan verifikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah disediakan.

Visi Dan Misi Pengadilan Negeri Sangatta

VISI

“TERWUJUDNYA PENGADILAN NEGERI SANGATTA KELAS II YANG AGUNG”

MISI

  1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Negeri Sangatta Kelas II.
  2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan.
  3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Pengadilan Negeri Sangatta Kelas II.
  4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Pengadilan Negeri Sangatta Kelas II.

Pengantar Ketua Pengadilan Negeri Sangatta


Dengan mengucap puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas terwujudnya atau beroperasinya situs resmi Pengadilan Negeri Sangatta dengan alamat www.pn-sangatta.go.id, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat umum untuk bisa mengakses informasi mengenai penegakan hukum di Pengadilan Negeri Sangatta.

Bahwa situs resmi Pengadilan Negeri Sangatta ini pada dasarnya merupakan implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor  : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Dan sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung RI, kami berharap situs resmi Pengadilan Negeri Sangatta dapat memberikan sumbangsih, guna terwujudnya suatu peradilan yang Agung.

KETUA PENGADILAN NEGERI SANGATTA,

[ttd]

 HENU SISTHA ADITYA, S.H., M.H.

 

Open chat
Hi, apa yang dapat Kami Bantu?
Skip to content