404: Not Found

AREA I – MANAJEMEN PERUBAHAN

Area ini bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja pola pikir (mindset) serta budaya kerja (culturset) individu pada Pengadilan Negeri Sangatta agar menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran (Target) pembangunan Zona Integritas. Untuk mencapai target terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, salah satunya yaitu menyusun tim kerja.
Dokumen rencana pembanguna Zona Integritas adalah program kegiatanan yang akan dilaksanakan dalam melalukan perubahan yang berisi target, waktu, dan hasil yang ingin dicapai disesuaikan dengan karakteristik masyarakat/satuan kerja masing-masing dengan cara membuat dokumen rencana kerja pada tiap-tiap penanggung jawab yang ditunjuk untuk membuat rencana aksi ZI menuju WBK.

*) Evidence dan Data Dukung

Alamat

PENGADILAN NEGERI SANGATTA

  • Alamat : Jl. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH No. 01, Tlk. Lingga, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 75611
  • Telepon : [0549] 23273
  • Fax : [0549] 21324
  • Email : pengadilan.negeri.sangatta@gmail.com

Peraturan dan Kebijakan

Peraturan terkait pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu

  1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan *) Download
  2. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan *) Download

Dasar Hukum Pengaduan

Bahwa dalam rangka mewujudkan kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan upaya pencegahan pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatkan pelayanan peradilan pada masyarakat pencari keadilan, maka setiap aparatur badan peradilan yang melihat dan/atau mengetahui adanya hal tersebut, wajib melaporkan pada Badan Pengawasan.

Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat untuk mencegah pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatan pelayanan peradilan, bagi masyarakat yang melihat dan/atau mengetahui hal sebagaimana disebut di atas dapat melaporkan kepada Badan Pengawasan.

*)PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

Open chat
Hi, apa yang dapat Kami Bantu?
Skip to content