404: Not Found

Visi Misi PPID

Visi

Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel

Misi

1. Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan;
2. Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi;
3. Penguatan koordinasi antar PPID;

Peraturan mengenai Keterbukaan Informasi Publik

1.Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP);
3.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4.Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
5.Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;
6.Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 085 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan / atau Pengadilan Negeri;
7.Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;

Profil Singkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pengadilan Negeri Sangatta Kelas II menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sangatta Kelas II Nomor : W11.U6/937/KP.04.6/2.2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Sangatta Kelas II.

Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan Atasan PPID

1.Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit / satuan kerjanya secara baik dan efisien.
2.Mengangkat PPID.
3.Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
4.Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit / satuan kerjanya serta situs resmi apabila memungkinkan.
5.Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit / satuan kerjanya.
6.Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di unit / satuan kerjanya.
7.Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
8.Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini.
9.Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit / satuan kerjanya.
10.Mewakili unit / satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
11.Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit / satuan kerjanya, jika dibutuhkan.

Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan PPID

1.Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit / satuan kerjanya.
2.Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi :

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
  • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

3.Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit / satuan kerja dibawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
4.Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.
5.Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi.
6.Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
7.Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.
8.Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi.
9.Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
10.Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
11.PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.

Tugas dan Tanggungjawab Petugas Informasi

1.Menerima dan memilah permohonan informasi.
2.Meneruskan pemohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi.
3.Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi.
4.Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab Informasi

1.Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi.
2.Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID.

Kepaniteraan Hukum

   Tugas Panitera Muda Hukum :

♦ Mengkoordinasikan laporan bulanan, empat bulanan, serta enam bulanan
   dengan kepaniteraan Perdata dan Pidana.
♦ Mengkoordinasikan laporan administrasi umum dengan bagian umum dan
   personalia.
♦ Menerima berkas perkara diserahkan dari kepaniteraan Perdata dan
   Pidana yang telah diminutasi untuk diarsipkan.
♦ Permohonan surat keterangan tidak mengangkut perkara Pidana dan
   Perdata
♦ Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang
   telah berkekuatan hukum tetap
♦ Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa dan waarmerking
♦ Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai dengan Surat
   Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1– 144
♦ Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila
   diperlukan untuk menyediakan Informasi yang diminta pomohon
♦ Penanganan pengaduan SIWAS MA-RI

 

   Tugas Staff Panitera Muda Hukum :

♦ Mengerjakan laporan-laporan :
   – Perkara pidana yang dimohonkan banding, kasasi, peninjauan kembali
       dan grasi.
   – Kegiatan Hakim perkara pidana.
   – Pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
   – Laporan jenis perkara pidana
♦ Mengarsipkan berkas perkara pidana yang telah non aktif.
♦ Mengerjakan laporan-laporan :
   – Keadaan perkara perdata yang dimintakan banding, kasasi dan
       peninjauan kembali dan eksekusi.
   – Kegiatan Hakim perkara perdata.
   – Jenis perkara perdata
♦ Mengarsipkan berkas perkara perdata yang telah non aktif.

PENGADILAN NEGERI SANGATTA

ALUR PERKARA PERDATA

PENGADILAN NEGERI SANGATTA

ALUR PERKARA PIDANA

Open chat
Hi, apa yang dapat Kami Bantu?
Skip to content