Kamis, 29 Agustus 2024
Pengadilan Negeri Sangatta Berhasil Melaksanakan Eksekusi Sengketa Tanah Perkara No. 3/Pdt.Eks/2019/PN Sgt jo No. 26/Pdt.G/2016/PN Sgt.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut daripada permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sangatta No. 3/Pdt.Eks/2019/PN Sgt jo No. 26/Pdt.G/2016/PN Sgt tanggal 18 maret 2019, untuk dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa yang terletak di Jalan Perjuangan, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan Penyerahan Tanah Perwatasan yang diterbitkan Kantor Desa Teluk Lingga, Kecamtan Sangatta Utara dengan ukuran panjang: 200 meter, lebar: 50 meter, luas: 10.000 meter persegi.
Eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, Bapak Abraham V.V.H, S.H., M.H. tersebut diawali dengan briefing di halaman kantor Pengadilan Negeri Sangatta. Pelaksana Eksekusi, Ibu Yanti, S.H (Plt. Panitera Pengadilan Negeri Sangatta) Beserta 2 (dua) orang saksi mendengarkan arahan dengan seksama sebelum terjun ke objek eksekusi. Untuk mengamankan jalannya eksekusi, Pengadilan Negeri Sangatta dibantu oleh pihak Kepolisian Resort Kutai Timur. Proses Ekekusi juga dihadiri oleh pihak Pemohohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Perwakilan Lurah Teluk Lingga, Perwakilan BPN Kutai Timur, dan Babinsa Teluk Lingga.