Senin, 24 Januari 2024
Bertempat diruang sidang cakra pukul 09.00 WITA telah dilaksanakan acara penandatanganan MoU antara Pengadilan Negeri Sangatta dengan Lembaga Bantuan Hukum Suara Rakyat Kutai Timur dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Pegawai Pengadilan Negeri Sangatta dan Ketua LBH (Abdul Karim, S.H., M.H) beserta anggota LBH Suara Rakyat Kutai Timur.
MoU tersebut dibuat dalam rangka pemberian bantuan dan layanan hukum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Timur yang ingin berkonsultasi mengenai hukum maupun pembuatan dokumen dan pendampingan hukum.
Dalam sambutan Ketua Pengadilan Negeri Sangatta menyampaikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus maksimal dan memberikan pelayanan yang terbaik. Khusunya pesan kepada LBH Suara Rakyat Kutai Timur agar dapat melaksanakan program pembebasan biaya terhadap masyarakat tidak mampu (prodeo) dengan lebih giat lagi agar program yang sudah ada dapat terealisasi dengan baik.
Bagi masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sangatta dapat berkonsultasi langsung mengenai hukum pada LBH Suara Rakyat Kutai Timur yang pos bantuan hukum tersebut berada di kantor Pengadilan Negeri Sangatta.