404: Not Found

Pelaksanaan Konstatering Perkara Nomor : 41/Pdt.G/2022/PN Sgt

Jumat, 19 Juli 2023

Pengadilan Negeri Sangatta Melakukan Konstatering (pencocokan objek) terhadap objek sengketa pada perkara Perdata Nomor 4/Pdt.G/2021/PN 1/Pen.Pdt/Constatering/2024/PN.Sgt Jo. Nomor : 41/Pdt.G/2022/PN Sgt di Marukangan kecamatan Sandaran kabupaten Kutai Timur
Kegiatan Konstatering (pencocokan objek) dilakukan sebelum dilakukan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi.
Pelaksanaan Konstatering tersebut dilaksanakan Oleh Plt Panitera Ibu Yanti, S.H, dibantu oleh Jurusita Pengganti Bapak Revando Lumban Raja, S.Komp dan Panitera Pengganti Bapak Maximilian Mirka Salinding, S.T., S.H. berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sangatta nomor 1/Pen.Pdt/Constatering/2024/PN.Sgt Jo. Nomor : 41/Pdt.G/2022/PN Sgt.
Proses Konstatering ini didampingi pula oleh pengamanan dari Polres Kutai Timur. Selain itu turut hadir dari Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Timur, Pihak Kantor Desa Marukangan, Pemohon eksekusi beserta kuasanya, Para Termohon eksekusi dan Turut Termohon eksekusi.

Open chat
Hi, apa yang dapat Kami Bantu?
Skip to content