Anak mempunyai kedudukan, hak, dan peran yang sama sebagai warga negara Indonesia. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa untuk menjamin pemenuhan hak anak, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak. Hak Anak dalam hal mendapatkan pelayanan publik, yaitu mendapatkan kemudahan untuk mengakses layanan informasi baik itu terkait dengan sarana prasarana maupun hal teknis yang menyangkut dengan layanan informasi untuk Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH).
Layanan yang ramah Anak merupakan cerminan dari sistem layanan pemerintah yang inklusif. Inklusif dalam arti bahwa layanan yang diberikan suatu instansi dalam hal ini adalah pengadilan itu dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk Anak-anak. Layanan pengadilan yang inklusif itu didasarkan pada adanya kebutuhan untuk memudahkan jangkauan dan menyediakan beragam media penyampaian informasi.