UMUM
LHKPN
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terdapat subyek-subyek yang tunduk pada kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Berikut dilampirkan LHKPN pejabat negara dan pejabat struktural di Pengadilan Negeri Sangatta Kelas II.
- Dokumen LHKPN Pengadilan Negeri Sangatta, Download
Surat Perjanjian Pengadilan Dengan Pihak Ketiga
Surat Perjanjian Yang Dibuat Pengadilan Dengan Pihak Ketiga
No | Nama Dokumen | Link |
1 | Mou POSBAKUM |
Tahapan Persidangan Perkara Pidana
TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI
1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
2.PU diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
3.Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
4.Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan);
5.Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);
6.Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;
7.Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (PH) ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;
8.Dalam terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;
9.Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik);
10.Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majlis Hakim;
11.Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
12.Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh PU (dimulai dari saksi korban);
13.Dilanjutkan saksi lainnya;
14.Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert)
15.Pemeriksaan terhadap terdakwa;
16.Tuntutan (requisitoir);
17.Pembelaan (pledoi);
18.Replik dari PU;
19.Duplik
20.Putusan oleh Majlis Hakim.
Tahapan Persidangan Perkara Perdata
TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI
1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum;
2.Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;
3.Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat;
4.Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai;
5.Ditawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar (lihat PERMA RI No.1 Tahun 2008);
6.Apabila tidak tercapai kesepakatan damai maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat oleh penggugat/kuasanya;
7.Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YME;
8.Apabila tidak ada perubahan acara selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);
9.Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;
10.Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;
11.Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);
12.Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);
13.Pembuktian
14.Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;
15.Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;
16.Apabila menyangkut tanah dilakukan pemeriksaan setempat;
17.Kesimpulan
18.Musyawarah oleh Majlis Hakim (bersifat rahasia);
19.Pembacaan Putusan;
20.Isi putusan: a. Gugatan dikabulkan, b. Gugatan ditolak, c. Gugatan tidak dapat diterima;
21.Atas putusan ini para pihak diberitahu hak-haknya apakah akan menerima, pikir-pikir atau akan banding. Apabila pikir-pikir maka diberi waktu selama 14 hari;
22.Dalam hal ada pihak yang tidak hadir maka diberitahu terlebih dahulu dan dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan diberi hak untuk menentukan sikap. Apabila waktu 14 hari tidak menentukan sikap maka dianggap menerima putusan.
Laporan Tahunan
- laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Negeri Sangatta Tahun 2023
- laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Negeri Sangatta Tahun 2022
- laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Negeri Sangatta Tahun 2021
- laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Negeri Sangatta Tahun 2020
- laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Negeri Sangatta Tahun 2019
- Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Sangatta Tahun 2018
Putusan Majelis Kehormatan Hakim
KEPUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM TERHADAP HAKIM PENGADILAN NEGERI SANGATTA TAHUN 2021
No | Bulan | Keterangan |
1 | Januari | Tidak Ada Putusan |
2 | Februari | Tidak Ada Putusan |
3 | Maret | Tidak Ada Putusan |
4 | April | Tidak Ada Putusan |
5 | Mei | Tidak Ada Putusan |
6 | Juni | Tidak Ada Putusan |
7 | Juli | Tidak Ada Putusan |
8 | Agustus | Tidak Ada Putusan |
9 | September | Tidak Ada Putusan |
10 | Oktober | Tidak Ada Putusan |
11 | November | Tidak Ada Putusan |
12 | Desember | Tidak Ada Putusan |
Maklumat Pelayanan
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
SK Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan, Download