UMUM
Laporan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
Tindak Lanjut SPAK
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Tindak Lanjut SKM
Delegasi
Tata Tertib di Pengadilan
Tata Tertib di Pengadilan
1.Berpakaian sopan
2.Duduk dengan sopan pada 3.kursi tunggu yang telah disediakan
4.Dilarang membuat kegaduhan yang dapat terdengar di dalam ruang sidang hingga mengganggu jalannya
persidangan
5.Membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan
6.Dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu dan atau merusak fungsi dari sarana serta
prasarana yang ada di lingkungan kantor pengadilan
7.Dilarang berjualan di dalam gedung kantor pengadilan
8.Dilarang menempelkan spanduk, brosur,pengumuman, dan sejenisnya pada lingkungan kantor
pengadilan tanpa izin dari Ketua Pengadilan
9.Melapor terlebih dahulu kepada petugas piket jika ingin menemui aparat pengadilan
Tata Tertib Menghadiri Persidangan di Ruang Sidang
1.Berpakaian sopan
2.Menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan dan mematuhi setiap perintah Hakim Ketua Majelis
3.Mengatur perangkat komunikasi pada modus diam (silent mode) atau menonaktifkannya sebelum
memasuki ruang sidang
4.Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam ruang sidang
5.Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak maupun alat atau benda lain yang dapat
membahayakan keamanan kecuali atas ijin dan perintah dari pihak yang berwenang
6.Duduk dengan sopan pada kursi pengunjung sidang yang telah disediakan
7.Dilarang membuat kegaduhan dan bertingkah laku yang dapat mengganggu jalannya persidangan
8.Dilarang membawa anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut
hadir di persidangan
9.Kepada awak media yang akan mengambil rekaman suara, gambar, maupun video di dalam ruang
sidang, diharapkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Majelis.
10.Siapa pun yang menghina dan atau mengganggu ketertiban persidangan dan telah ditegur serta diberi
peringatan oleh Hakim Ketua Majelis tetapi masih melakukannya, maka yang bersangkutan dikeluarkan
dari ruang sidang. Jika tindakan dan perbuatan yang bersangkutan tersebut mengandung unsur tindak
pidana, yang bersangkutan dapat dituntut secara pidana.
Maklumat Pelayanan PPID
Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sunguh-sungguh untuk dapat:
1.Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu
2.Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana
3.Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
4.Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
5.Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku
Visi Misi PPID
Visi
Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel
Misi
1. Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan;
2. Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi;
3. Penguatan koordinasi antar PPID;
Peraturan mengenai Keterbukaan Informasi Publik
1.Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP);
3.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4.Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
5.Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;
6.Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 085 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan / atau Pengadilan Negeri;
7.Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;