404: Not Found

Delegasi

Prosedur Bantuan Delegasi Masuk Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Wonosari berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP. 1.Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP    dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo. 2.Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui    surat elektronik (email), 3.Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman    dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan    diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email). 4.Untuk biaya radius panggilan/pemberitahuan mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri    Sangatta Nomor W.18-U7/44/HK 02/1/2021 tentang Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara    Perdata Pada Pengadilan Negeri Sangatta Kelas II

Tata Tertib di Pengadilan

Tata Tertib di Pengadilan

1.Berpakaian sopan
2.Duduk dengan sopan pada 3.kursi tunggu yang telah disediakan
4.Dilarang membuat kegaduhan yang dapat terdengar di dalam ruang sidang hingga mengganggu jalannya
   persidangan
5.Membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan
6.Dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu dan atau merusak fungsi dari sarana serta
   prasarana yang ada di lingkungan kantor pengadilan
7.Dilarang berjualan di dalam gedung kantor pengadilan
8.Dilarang menempelkan spanduk, brosur,pengumuman, dan sejenisnya pada lingkungan kantor
   pengadilan tanpa izin dari Ketua Pengadilan
9.Melapor terlebih dahulu kepada petugas piket jika ingin menemui aparat pengadilan

Tata Tertib Menghadiri Persidangan di Ruang Sidang

1.Berpakaian sopan
2.Menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan dan mematuhi setiap perintah Hakim Ketua Majelis
3.Mengatur perangkat komunikasi pada modus diam (silent mode) atau menonaktifkannya sebelum
   memasuki ruang sidang
4.Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam ruang sidang
5.Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak maupun alat atau benda lain yang dapat
   membahayakan keamanan kecuali atas ijin dan perintah dari pihak yang berwenang
6.Duduk dengan sopan pada kursi pengunjung sidang yang telah disediakan
7.Dilarang membuat kegaduhan dan bertingkah laku yang dapat mengganggu jalannya persidangan
8.Dilarang membawa anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut
   hadir di persidangan
9.Kepada awak media yang akan mengambil rekaman suara, gambar, maupun video di dalam ruang
   sidang, diharapkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Majelis.
10.Siapa pun yang menghina dan atau mengganggu ketertiban persidangan dan telah ditegur serta diberi
   peringatan oleh Hakim Ketua Majelis tetapi masih melakukannya, maka yang bersangkutan dikeluarkan
   dari ruang sidang. Jika tindakan dan perbuatan yang bersangkutan tersebut mengandung unsur tindak
   pidana, yang bersangkutan dapat dituntut secara pidana.

Maklumat Pelayanan PPID

Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sunguh-sungguh untuk dapat:
1.Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu
2.Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana
3.Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
4.Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
5.Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku

Open chat
Hi, apa yang dapat Kami Bantu?
Skip to content